Salah satu faktor penentu seseorang mendapat persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan adalah BI Checking. Pada saat pengajuan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Kepemilikian Rumah KPR), Kredit Mobil ataupun Kartu Kredit mensyaratkan harus adanya BI Checking.
BI Checking sebagai penentu kolektibilitas debitur yang di harapkan tidak menimbulkan kredit macet di perbankan. Data informasi kredit nasabah di perbankan saling di pertukarkan, dan tidak hanya di dalam perbankan tetapi termasuk di semua lembaga keuangan.
SID
Di dalam SID (Sistem Informasi Debitur) dimana data kredit nasabah di pertukarkan termasuk di dalamnya berapa besar jumlah kredit atau pinjaman yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit hingga kepada kredit macet. Data-data informasi kredit nasabah setiap bulannya diteruskan BIK (Biro Informasi Kredit) untuk disampaikan ke BI (Bank Indonesia) dan diteruskan ke dalam SID agar dapat di akses oleh seluruh perbankan.
SLIK
Pada saat artikel ini di tulis, SID telah berganti nama menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Kredit) yang berfungsi sebagai pengawas perbankan dan tidak lagi berada di bawah BI (Bank Indonesia) tetapi berada di bawah OJK.
>br/>
Layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan atau lembaga keuangan di dalam SLIK di sebut iDEB (Informasi Debitur). iDEB inilah yang merupakan hasil jika kita ingin melihat atau mengetahui status catatan kredit perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
BI Checking Info
Tidak hanya anggota BIK, informasi SID juga bisa di akses dan diketahui publik dengan cara online atau offline datang langsung ke kantor OJK dengan membawa dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, untuk mengetahui informasi SID ini tidak di pungut biaya.