Pada saat artikel ini di tulis, Bitcoin di Indonesia sudah legal menjadi aset investasi dan belum menjadi alat pembayaran digital yang sah. Bitcoin sebagai alat investasi di Indonesia sudah di ijinkan dan diatur oleh beberapa peraturan oleh BAPPEBTI selaku Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Bappebti di bentuk pada tahun 2005 dan merupakan bagian dari Kementerian Perdagangan Indonesia.
BAPPEBTI bertanggung jawab atas pelaksanaan regulasi dan pengawasan perdagangan berjangka dan komoditi, termasuk produk-produk seperti kontrak berjangka, opsi, dan derivatif lainnya.
BAPPEBTI juga mengawasi perusahaan-perusahaan pialang berjangka dan bursa berjangka yang beroperasi di Indonesia, serta memberikan izin dan pembatasan bagi perusahaan-perusahaan tersebut.
Berinvestasi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi meliputi Pialang Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto, Pedagang Fisik Emas Digital, Wakil Pialang Berjangka, dan Bank Umum Penyimpan Margin termasuk Daftar Aset Kripto yang dapat di perdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Sebelum melakukan investasi Aset Kripto Bitcoin atau Cryptocurrency yang dapat di perdagangkan, wajib untuk mengetahui legalitas apakah Platform Perusahaan tersebut sudah terdaftar resmi di Indonesia melalui BAPPEBTI.
Tujuan utama BAPPEBTI adalah untuk melindungi konsumen dari penipuan dan praktik bisnis yang tidak etis dalam perdagangan berjangka dan komoditi. BAPPEBTI juga bertugas memastikan bahwa pasar berjalan dengan efisien dan transparan serta menghindari manipulasi pasar dan praktik ilegal lainnya.
Sebelum melakukan perdagangan aset kripto, pastikan untuk selalu memeriksa status terbaru dari platform-platform tersebut pada situs resmi Bappebti dan memastikan untuk mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku.